

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai 18 petugas polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia bisa terancam tuntutan pidana. Peristiwa pungli terjadi saat menonton acara Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (25), mengatakan, “Melihat latar belakang kasus ini, meski sebelumnya kami sudah menjelaskan persoalan seperti etik dan etik, namun kemungkinan tuntutan pidana memang sangat tinggi.
Anan mengaku akan berkomunikasi dengan penyidik kriminal (Reskrim) soal tindak pidana tersebut. Meski demikian, dia mengaku tetap mencermati jalannya sidang Komite Kehormatan Polri (KKEP) yang dijadwalkan pekan depan.
“Proses etiknya akan kita pantau. Kalau proses etiknya dilakukan secara terbuka maka kita akan memahami struktur kejadiannya seperti apa, apakah ada potensi pidana dan ya saya yakin Kompol (Jenderal Listyo Sigit) , Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) akan menindaklanjuti hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya belum fokus pada kriminalitas. Sebaliknya, fokuslah pada uji etika terlebih dahulu.
“Iya saat ini kita fokus ke masalah etik dulu karena kita akan mempercepat uji etik ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 45 WN Malaysia diperas puluhan petugas polisi. Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp2,5 miliar. Ke-18 polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Mereka membuka rekening senilai Rp 2,5 miliar. Saat ini, motif pemerasan yang dilakukan 18 anggota sedang diselidiki. Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024 digelar pada 13-15 Desember di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Yon/I-2)