

Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% menuai kritik dari banyak pihak.
Ade Irma Setya Negara, Kepala Departemen Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Profesi Perempuan Negara Bagian Perak, mengatakan kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kelas menengah dan bawah yang menjadi tulang punggung konsumsi domestik Indonesia. Ade mengatakan, pajak pertambahan nilai 12% tidak hanya menyangkut harga barang yang dikenakan pajak 12%, tapi juga bahan-bahannya.
Oleh karena itu, kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% akan menyebabkan harga barang dan jasa melonjak karena biaya produksi meningkat. Dari hulu ke hilir, tarif pajaknya adalah 12%. kekuatan konsumen akan berkurang.” Kelas menengah bawah Kelas akan semakin frustrasi, yang dapat memicu perlambatan ekonomi secara keseluruhan.
“Mungkin ini akan menjadi quick fix bagi negara untuk mendapatkan dana baru, namun akan menjadi beban bagi masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya. Ia juga menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap peningkatan ketimpangan ekonomi.
“Masyarakat menengah ke bawah menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi sehari-hari. Dengan kenaikan PPN maka biaya hidup mereka akan meningkat signifikan sehingga angka kemiskinan kemungkinan akan meningkat,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana dampak kenaikan PPN terhadap perempuan? Beberapa pakar ekonomi, termasuk Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar, mengaku belum sepenuhnya setuju dengan penegasan pemerintah bahwa seluruh sembako tidak akan dibebaskan dari PPN.
“Kebijakan pengecualian ini sebenarnya sudah ada sejak 2009,” kata Wahoudi, sehingga hampir seluruh barang yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah, termasuk perempuan, akan terkena dampak kenaikan PPN yang terus berlanjut.
Bagi banyak perempuan Indonesia, terutama mereka yang menjadi pencari nafkah keluarga, usaha mikro, kecil, dan menengah juga merupakan sumber pendapatan utama mereka. Dengan kenaikan PPN, margin keuntungan UMKM kemungkinan akan menurun sehingga berdampak pada kesejahteraan pengusaha dan pekerja yang bergantung pada industri tersebut. (Z-2)