

Senin (23/12), kurang dari 24 jam, Polsek Kraden berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Troso, Provinsi Kraden, Jawa Tengah.
Kapolres Klaten AKB Warsono saat jumpa pers, Jumat (27/12), mengatakan penipu tersebut merupakan seorang buruh harian berinisial YS, 44. Ia ditangkap polisi pada Selasa (24/12) sekitar pukul 10.00.
Korban, HHR, 43, seorang ibu rumah tangga asal Semarang, mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial.
Kapolres menjelaskan, “Perampokan bermula pada Minggu (22/12) saat korban menjemput tersangka di Tingir Marina Salatiga. Setelah itu, mereka berenang di Umbul Cokro di Klaten.”
Namun karena cuaca buruk, tersangka kemudian mengajak korban menginap di hotel di Kalanguni, Klaten, tambahnya.
Sekitar pukul 00.00, tersangka mengajak korban keluar kediamannya dengan dalih membeli bahan makanan dan jalan-jalan di Desa Kalanganomtroso untuk menghirup udara segar.
Sesampainya di jalan persawahan yang sepi di Desa Troso, tersangka menghentikan kendaraannya dengan alasan ingin buang air kecil.
Saat itu tersangka memukul leher korban dari belakang dengan korek api hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor, kata Wosono.
Tak sampai disitu saja, pelaku kemudian memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan korek api. Dia juga membuat korban tidak sadarkan diri.
Pelaku menyeret korban ke semak-semak sejauh 20 meter karena mengetahui dirinya tidak berdaya. Usai operasi, pelaku merampok sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai milik korban.
“Setelah itu, pelaku kembali ke hotel tempat mereka menginap, mengambil barang berharga korban lainnya dan melarikan diri ke Solo,” ujarnya.
Tim Resmob Tim Reserse Kriminal Polres Klaten langsung mengambil tindakan cepat dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan jejak digital. Polisi mengetahui tersangka sudah berada di Jakarta Barat.
YS juga ditangkap saat mengambil uang di ATM. Polisi juga menyita barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, dan korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365(1) KUHP dan Pasal 365(2)(1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AK Yulianus Dica Ariseno, Kasat Reskrim Polres Klaten, menambahkan, korban segera mendapat bantuan dari warga sekitar dan keadaan sudah membaik.
Dijelaskannya, “Korban mengalami luka lebam akibat pemukulan. Sempat dirawat di rumah sakit, namun kini sudah membaik. Korban juga mengalami luka di bagian kepala belakang.”