

Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) RI menjelaskan arah Kebijakan Nasional Pengelolaan Zakat Tahun 2025 pada acara Fundraising Development Program (FDP) yang digelar di Baznas College Jakarta pada Jumat (27/12). FDP merupakan program pendidikan dan pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan daya saing penggalangan dana di Baznas pusat maupun lintas provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Baznas Mo Mahdum menyampaikan visi strategis peningkatan penyelenggaraan zakat yang efektif, transparan dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Tak hanya itu, Mo Mahdum juga menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat di tahun mendatang.
“Tahun 2025 menjadi momentum penguatan sinergi penyelenggaraan zakat nasional baik pusat maupun daerah. Inovasi digital dan kolaborasi lintas sektor akan menjadi prioritas utama,” kata Mahdum.
Mo Mahdum mengungkapkan, kinerja pengumpulan dan pendistribusian ZIS-DSKL nasional menunjukkan tren positif. Penghimpunan Zakat pada tahun 2023 mencapai Rp32,32 triliun. Berdasarkan target sebesar Rp41 triliun, diharapkan penghimpunan pada tahun 2024 mencapai Rp41 triliun. Pertumbuhan penghimpunan tertinggi terjadi pada tahun 2022 yaitu sebesar 59,2%. tahun demi tahun (YoY). Pada saat yang sama, angka tersebut diperkirakan akan mencapai 26,86% tahun-ke-tahun pada tahun 2024.
Mo Mahdum menjelaskan: “Alokasi ZIS DSKL pada tahun 2023 mencapai Rp31,20 triliun, dan alokasi pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp38,95 triliun. Pertumbuhan alokasi dari tahun 2018 hingga tahun 2024 mengalami fluktuasi. Tahun 2022 dan 2023 merupakan pertumbuhan alokasi tertinggi tahun.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan zakat. Dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, maka partisipasi masyarakat dalam membayar zakat akan meningkat secara signifikan, tambahnya.
Ia memastikan Baznas tetap berkomitmen dalam penerapan prinsip 3A yang mengatur ZIS-DSKL yaitu Keselamatan Syar’i, Peraturan Keselamatan dan Keselamatan NKRI. Mo Mahdum juga menegaskan, kebijakan pengelolaan zakat pada tahun 2025 akan fokus pada pemberdayaan umat secara ekonomi.
“Sumbangan zakat harus diarahkan pada program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan Mustashiq secara berkelanjutan. Program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat akan menjadi fokus utama Baznath,” jelasnya.
Selain itu, Baznas juga akan memperkuat integrasi data dan teknologi digital untuk mendukung proses pengumpulan dan penyaluran Zakat.
“Kami akan memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat proses administrasi zakat dan menjadikannya lebih transparan, efisien, dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Mahdum.
“Bazinas berperan strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Adapun para peserta Rencana Pengembangan Penggalangan Dana (FDP) terdiri atas amilin dan amilat Baznas provinsi/kabupaten/kota. Event ini juga akan berlangsung selama tiga bulan mulai Desember 2024 hingga Februari 2025. Bahan. Penggalangan dana, Penggalangan dana UPZ, uang digital. Program FDP diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan mengembangkan kader di lapangan Penggalangan danamendorong pertumbuhan dan meningkatkan pembiayaan di tingkat nasional. (Z-11)