

Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai memperburuk kemajuan pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan di negara tersebut.
“Jika kita berkaca pada hukuman ringan yang dijatuhkan pada Xavi Moyes, tentu akan memperburuk citra negara kita dalam menangani dan memberantas korupsi,” kata pengamat hukum Jonathan Bass di Medcom.id Crosscheck, Minggu (29/12) kata Yonathan Baskoro.
Jonathan mengatakan korupsi ada di semua institusi, mulai dari atas hingga bawah. Mulai dari tiga aspek legislasi, administrasi dan keadilan
“Hal ini sudah pernah terjadi baik di lembaga eksekutif maupun di lembaga yudikatif, dan tentunya dalam hal ini kita harus memulai reformasi hukum dengan memulai bagaimana mengedepankan independensi lembaga yudikatif kemudian memperbaiki undang-undang kita,” ujarnya.
Amandemen UU Pemberantasan Korupsi
Jonathan mengatakan, untuk menyempurnakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sebab, peraturan tersebut terakhir direvisi pada tahun 2001. Faktanya, pembayaran bisa dilakukan melalui Bitcoin.
“Semuanya harus kompatibel dan adaptif dengan apa yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Begitu pula mengenai undang-undang perampasan aset dikatakan merupakan upaya kolektif. Terutama jika para pemangku kepentingan menganggap serius praktik korupsi yang semakin umum terjadi.
“Itu salah satu pilihan untuk memberantas korupsi, tapi bukan berarti kalau ada undang-undang perampasan aset, kita bisa jamin korupsi tidak ada karena kembali ke persoalan peluang, rendahnya integritas. Pendukung salah satu faktornya,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Suami artis Sandra Dewi ini juga divonis ganti rugi senilai Rp210 miliar dalam kasus tindak pidana pertambangan timah dan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Yon/I-2)