

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempertimbangkan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan mengembalikan aset yang disita penyidik kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya masih mendalami hukuman terhadap Helena dalam jangka waktu tujuh hari yang ditentukan dalam KUHP.
“Jangan dikira selama tujuh hari itu kita tidak mengusutnya. Memang idenya bukan berdasarkan kecurigaan ya, tapi kita analisa,” kata Harry saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Dia menjelaskan, jaksa memiliki catatan persidangan terkait putusan Helena yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut sekaligus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Catatan tersebut menguraikan pertimbangan panel atas keputusan Helena.
“Misalnya kita minta hukuman delapan tahun penjara dan lima tahun penjara. Kemudian aset yang disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. Nah, akan dipelajari oleh jaksa,” jelas Harry.
Lanjutnya, jaksa juga membandingkan berkas dasar penyitaan aset Helena selama penyidikan dan alasan majelis hakim mengembalikan aset tersebut kepada Helena. Harry menegaskan, analisis jaksa menentukan langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kita lihat saja nanti apa yang terjadi. Itu yang sedang dicermati jaksa saat ini,” tutupnya.
Helena sendiri menghadiri pembacaan putusan pada Senin (30 Desember 2024). Rianto Adam Pontoh, ketua majelis hakim, mengatakan aset Helena yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada para terdakwa. (Z-11)