

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tidak khawatir dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Budi mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1): “Saya berharap dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju di masa depan. .”).
Budi menilai kenaikan pajak pertambahan nilai barang mewah sebesar 12% merupakan kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto kepadanya. Sebab, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok.
Budi memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif pajak pertambahan nilai 0%. Budi mengatakan, Presiden menegaskan tujuan kebijakan perpajakan ini adalah untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan perekonomian secara menyeluruh.
“Pada awal tahun ini, Presiden juga memberikan hadiah khusus dengan membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai dari rencana 12% menjadi tetap 11%,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menaikkan pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
“Dipungut hanya atas barang dan jasa mewah, barang dan jasa tertentu yang selama ini dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi masyarakat kaya,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo mencontohkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Misalnya saja jet pribadi, kapal pesiar dan rumah sangat mewah yang harganya mencapai 30 miliar rupiah.
“Hal tersebut tetap berlaku untuk barang dan jasa yang sudah menikmati pembebasan pajak atau tarif PPN nol,” tegasnya.
(Bob/Saya-2)