

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 ditemukan 472 produk ilegal. Produk-produk tersebut antara lain obat-obatan kadaluwarsa atau rusak, kosmetika, dan olahan makanan, dengan total nilai ekonomi Rp 568 juta.
Musthofa Anwari, Kepala BPOM Batam, mengatakan penemuan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif berbagai departemen.
“Seluruh produk ilegal yang kami temukan telah dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut,” ujarnya, Senin (30/12).
Selain produk ilegal, BPOM Batam juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengawasan fasilitas distribusi. Dari 447 pabrik yang dipantau, 125 (27,27%) tidak patuh, khususnya produk rusak, produk kadaluarsa atau tanpa izin edar.
“Kami juga memeriksa 279 fasilitas distribusi obat dan lembaga pelayanan kefarmasian seperti apotek dan puskesmas. Diantaranya, 103 fasilitas melanggar ketentuan perizinan dan distribusi,” ujarnya.
Pengawasan BPOM Batam juga mencakup pemeriksaan iklan dan label produk. Dari 887 iklan yang diperiksa, 37,1% melanggar ketentuan. Sementara itu, 7,6% dari 1.280 label produk tidak memenuhi persyaratan. Di bidang produksi, 14 dari 67 pabrik yang diperiksa (19,44%) tidak memenuhi ketentuan standar produksi terkait seperti CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), CPKB (Cara Produksi Kosmetika yang Baik) dan CPOTB (Cara Produksi Farmasi). . ).
“Kami memastikan produk yang beredar di Batam aman bagi masyarakat. BPOM Batam akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan pengawasan ke depan,” imbuhnya. (HK/J-3)