

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melancarkan penyidikan terhadap etika profesi mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan tiga mantan anak buahnya. Saat diinterogasi, keempat polisi itu tak membantah tudingan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia (WN) saat konser Jakarta Warehouse Project (DWP).
Fakta tersebut disampaikan Mohammad Choirul Anam, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, ia mengawasi langsung sidang Kode Etik Profesi Petugas Kepolisian (KEPP) di Pengadilan Divpropam Polri lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.
Anan mengatakan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (1 Februari), “Jadi soalnya kalau pemerasan itu benar, tidak bisa disangkal karena fakta dan buktinya sangat kuat.”
Namun, rata-rata pelanggar menghindari struktur akuntabilitas. Saya berharap hukumannya ringan. Kalau soal pemerasan, tidak, (ada penghindaran), kata mantan anggota Komnas HAM itu
Selain itu, Anan mengatakan Divpropam Pelayanan Polri telah berupaya mengungkap kasus pungli ini melalui uji moral sejak Selasa, 31 Desember 2024.
“Semuanya, aliran dananya, aliran perintahnya, alur tanggung jawabnya, dan detail lainnya. Ya, banyak tersangka yang berusaha menutup-nutupi itu semua, tapi Propam cukup pintar membeberkan semuanya,” kata Anan.
Anan juga berpesan kepada seluruh anggota polisi untuk tidak ada niat melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan tercela lainnya. Dia mengultimatum Kompolnas akan terus mengawasi polisi begitu masuk ke Propam.
Bahkan, masyarakat pasti akan menaruh perhatian. Oleh karena itu, tentu tidak ada jalan keluar dari tindakan ilegal polisi.
“Mau tingkat pertama atau banding. Jadi jangan terus-terusan yakin, ya, nanti akan mudah mengatur ini dan seterusnya, tidak. Ya, tidak ada yang disembunyikan saat ini. , “tegas Anan.
Ia percaya bahwa masyarakat dapat dengan bebas menggunakan haknya untuk mengungkapkan apa yang ingin mereka katakan. Kompolnas antara lain menggunakan kewenangannya untuk mengawasi kinerja kepolisian. Dia mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga sudah menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Anan menyimpulkan, “Propam selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin. Jadi siapa pun Anda, sebagai polisi, jangan coba-coba melakukan perbuatan tercela lagi terhadap Anda.”
Dipecat dan diturunkan pangkatnya
Sekadar informasi, 45 WN Malaysia diperas dan tiga petugas polisi dipecat saat menonton acara DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Kepolisian Nasional.
Ketiga polisi tersebut adalah mantan Kepala Biro Penindakan Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktur Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya adalah membiarkan pemerasan terjadi.
Lalu ada mantan Kepala Biro Narkoba Polda Metro Jaya Cabang 3 AKBP Malvino Edward Yusticia dan Kepala Satuan Panit 1 Biro Narkoba Polda Metro Jaya Cabang 3 AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat langsung dalam pemerasan.
Selanjutnya, anggota polisi lainnya, mantan Kepala Biro Narkoba Polda Metro 5 Cabang 2 dan Irjen Pol Dzul Fadlan, dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama delapan tahun. Demosi mengacu pada pemindahan petugas polisi ke posisi yang lebih rendah.
Sidang etik akan terus dilakukan hingga 18 petugas yang melanggar aturan diberi sanksi. Saat ini, satu orang terduga pelaku masih diadili, mantan Iptu Syaharuddin Cabang 3 Seksi 1 Komite 1 Biro Pengawasan Narkotika Borda Jaya.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar yang disebut sebagai kerugian korban. Uang tersebut disetorkan ke rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupee kepada korban setelah sidang etik selesai. (Yon/I-2)