

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyidikan hingga setelah Jumat, 10 Januari 2025. Penuhi tuntutan Hastor atau segera tangkap dia.
Saat dihubungi, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, Berdasarkan analisis surat Hasto yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap tersangka, pada 10 Januari 2025, penyidik punya dua pilihan. Tersangka kemudian diperiksa untuk memenuhi permintaan Hasto, atau dia segera ditangkap. jaringan berita tv metropolitanSenin, (6/1).
Yudy menyebut Hasto bisa ditangkap. Apabila alasan yang dikemukakan Hastot tidak dapat diterima penyidik.
Dia menegaskan, penyidik bisa mempertimbangkan kedua opsi tersebut. Kini, keputusan langkah pemberantasan Hasto selanjutnya ada di tangan KPK.
Tentu saja inisiatifnya saat ini ada di tangan penyidik KPK yang akan memilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikannya, kata Yudi.
Jika langkah penjadwalan ulang dilakukan, Youdy menilai itu merupakan langkah cerdas penyidik. Namun, dia mengingatkan KPK harus mengambil tindakan tegas agar kasus yang menjerat Hasto tidak berkepanjangan.
“Karena selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibingkai sebagai pelaksana proses penegakan hukum melalui perintah, politik, dan sebagainya. Untuk membuktikan bahwa ini hanya fiksi, KPK harus tetap tegas terhadap Hasto, Hastot terkesan menunda-nunda. penyelidikan.
Hasto Kristiyanto membatalkan pemeriksaan terhadap KPK hari ini (Senin, 6 Januari 2025).
Dalam wawancara dengan Metrotvnews.com pada Senin, 6 Januari 2025, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP yang bertanggung jawab atas reformasi sistem hukum negara, mengatakan: “Sekretaris Jenderal Hasto Cristianto Kristiyanto tidak dapat memenuhi panggilan hari ini karena dia mempunyai agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Agenda tersebut dalam rangka acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDIP yang akan digelar pada Jumat, 10 Januari 2025. Memeriksa kembali. (H-2)