

Badan Narkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi senilai miliaran rupee.
Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas polisi menangkap dua tersangka di Surabaya bernama RT, 39, dan MIA, 31. Maashaven, Kamis (1 Februari), sekitar pukul 12.30 WIB.
Biro Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Anwar Nasir, Pengungkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi adanya pengangkutan narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan perahu Dharma Kartika VII. Diketahui, kedua tersangka menerima barang ilegal di Pontianak pada 22 Desember 2024.
“Setelah Gang Gajahmada 21 Pontianak menerima satu kotak kardus berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 tablet ekstasi, barang tersebut disembunyikan di dinding pintu belakang mobil, dashboard dan tempat lainnya,” ujarnya di Provinsi Jawa Tengah. Mabes Polri, Senin (1 Juni).
Berdasarkan pengakuan RT, tersangka melanjutkan, barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Rencananya barang tersebut akan dikirim ke Surabaya dan diserahkan kepada pihak lain,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. , atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HT/J-3)