

Divisi Propam Polri melanjutkan persidangan Komite Etik Polri (KKEP) terhadap 18 anggota yang diduga melakukan pemerasan penonton konser Jakarta Warehouse Project (DWP). Sebanyak sembilan petugas polisi sejauh ini telah menghadapi persidangan etik.
“Divpropam Polri telah melaksanakan sembilan sidang etik profesi kasus DWP pada tahun 2024,” kata Kepala Unit Humas Divisi Humas Polri Kompol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (1/7).
Erdi mengatakan, dari sembilan anggota polisi tersebut, tiga di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara (PTDH). Tiga anggota kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penurunan pangkat dan tiga lainnya lima tahun. Penurunan pangkat ini mengacu pada jabatan yang lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (penelitian).
“Pelaku mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata Eldy.
Berikut daftar sembilan petugas polisi yang pernah menghadapi cobaan moral:
- Mantan Kepala Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan tidak hormat. Dia melakukan kejahatan dengan membiarkan bawahan memeras korban.
- Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Biro Narkoba AKBP Cabang III Polda Metro Jaya, dipecat karena melindungi dan memeras penonton DWP.
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena melindungi dan memeras penonton DWP.
- Kompol Dzul Fadlan, mantan Kepala Unit 5 Biro Narkoba Cabang 2 Polda Metro Jaya, diturunkan jabatannya setelah delapan tahun bertugas. Ternyata dia memeras korbannya.
- Mantan Iptu Syaharuddin di Biro Narkotika 1 Cabang 2 Biro 3 Polda Metro Jaya diturunkan jabatannya setelah 8 tahun bertugas. Ternyata dia memeras korbannya.
- Inspektur Sehatma Manik, mantan direktur administrasi Biro Narkoba Polda Metro Jaya Cabang Bhayangkara, diturunkan jabatannya setelah delapan tahun menjabat. Ternyata dia memeras korbannya.
- Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto telah diturunkan jabatannya selama lima tahun. Ternyata dia memeras korbannya.
- Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, anggota Banit 3 Biro Narkoba Polda Metro Jaya, diturunkan jabatannya selama 5 tahun. Ternyata dia memeras korbannya.
- Bripka Polda Metro Jaya Wahyu Tri Haryanto Bennett anggota Nomor 3 Cabang 3 Biro Narkoba, diturunkan pangkatnya selama 5 tahun. Ternyata dia memeras korbannya.
Kami informasikan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada saat konser DWP yang digelar di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 13 hingga 15 Desember 2024. di dalam. Puluhan anggota polisi pasti akan menghadapi cobaan moral dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar yang merugikan korban. Uang tersebut disetorkan ke rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupee kepada korban setelah 18 petugas polisi diadili karena etik. (H-2)