

Majelis Hakim (KY) telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Hakim (KEPPH), dimana hakim memvonis terdakwa kasus korupsi Harvey Moeistin dengan hukuman ringan di Pengadilan Tipikor ( Tipikor). Joko mengatakan, majelis hakim akan mencari keterangan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik di balik peninjauan kembali putusan tersebut.
“Pada Senin, 6 Januari 2025, ada pelapor yang melaporkan hal tersebut ke majelis hakim. Kami menunggu salinan putusannya karena kami baru menerima putusannya,” kata anggota KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Selasa (1/7). . ”
KY menegaskan, pihaknya hanya akan fokus pada aspek yang diduga melanggar Kode Etik Hakim dan Kode Etik Hakim. KY tidak berwenang mengkaji informasi yang relevan dengan pertimbangan pengambilan keputusan.
“Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pokok-Pokok Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara ini yang dilakukan majelis hakim Harvey Moeis masih kami dalami,” jelasnya.
Selain itu, Joko menegaskan, KY akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan, KY saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta keterangan kepada pihak terkait.
“Kami telah menjalin koordinasi informal dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Agung,” kata Joko. (H-3)