

Kementerian Dalam Negeri menunggu berakhirnya masa reses bagi anggota DPR RI untuk bersama-sama membahas waktu pelantikan serentak kepala daerah terpilih.
“Setelah prorogasi selesai, kami akan mengadakan rapat pembahasan untuk mencapai kesepakatan mengenai situasi saat ini,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. di antara, Jumat (10/1).
Bima mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah Kepala Daerah mengatur mengenai pelantikan kepala daerah.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengambil keputusan yang mengharuskan seluruh upacara pelantikan dilakukan secara serentak, kecuali untuk pemilihan ulang.
Artinya, kalau mengikuti, pelantikan tidak bisa dilakukan pada Februari karena harus menunggu berbagai tahapan sidang MK yang paling cepat selesai pada 13 Maret, kata dia.
Oleh karena itu, Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan khususnya Partai Demokrat pasca reses.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dijadwalkan mulai menjabat pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada serentak 2024 rencananya akan berlangsung pada 10 Februari 2025.