

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan partainya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengusut kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski sudah mengajukan proses praperadilan.
“Kami menghormati langkah KPK. Memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menolak permintaan pengacara Mas Hasto untuk menunda peninjauan tersebut karena Mas Hasto mengajukan sidang pendahuluan,” kata Guntur di acara usai dikonfirmasi. media IndonesiaSelasa (14/1).
Meski demikian, Guntur mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, KPK bisa menunda penyidikan dan menunggu hasil sidang pendahuluan pidana, seperti kata mantan Komisioner KPK Sot Situmorang.
“Sebenarnya KPK bisa saja menunda penyidikan sambil menunggu hasil penyidikan pidana, namun KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap dua perkara yang didakwakan Mashasto kemarin, namun kami menghormati KPK,” jelasnya. .
Atas dasar itu, Guntur mengatakan Partai Rakyat Demokratik juga tak segan-segan mengerahkan lembaga untuk melindungi kadernya. Kuasa hukum Hasto disebut sedang menyiapkan berbagai bukti dan saksi untuk diadili.
Tentu saja Mas Hasto dan para penasihat hukum sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk strategi untuk menyasar para pelanggar di kemudian hari, ujarnya.
Maklum, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hastow disebut aktif berupaya merebut kursi Demokrat untuk Harlan pada pemilu 2019 melalui proses pergantian sementara (PAW).
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi terkait kasus Hastot.
“Tidak ada pihak yang ditahan pada hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir namun masih diperlukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahadika Sugiarto.
Tessa mengatakan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dari unsur kasus yang berujung pada penjeratan Hasto. Selain itu, Hastow juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir di pengadilan dan nanti akan dipanggil terkait kasus suap dan pasal 21 (penghalang penyidikan), kata Tessa.
Hasto diperiksa sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak menghadiri pemeriksaan pada Senin 6 Januari 2025. Diantaranya adalah Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP yang bertugas mereformasi sistem hukum negara. (J-2)