

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Proses persidangan tersebut terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa (14/1), Hakim Tunggal Jan Oktavianus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.”
Semua pengecualian untuk Mbak Ita ditolak majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan yang diajukan tersangka kasus korupsi Pemkot Semarang merupakan wilayah hukum Pengadilan Tipikor.
“Tidak ada biaya pengadilan,” kata Jane.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di 66 lokasi di lingkungan Balai Kota Semarang terkait dugaan kasus korupsi. KPK di Semarang mendalami tiga dugaan korupsi, yaitu suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan PNS saat memungut pajak daerah, dan penerimaan gratifikasi.
Bahkan, KPK belum mau membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Namun informasi yang dihimpun, mereka adalah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Ketua Gapensi Martono Alwin Basri, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. (P-5)